Sesuai dengan peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dsan Belanja desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Lombok Timur Tahun 2016 Tentang Perbub : 27, 28, 29 & 30 serta Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/618/PMPD/2016. Maka Desa Kumbang pada Tahun 2017 ini mendapatkan dana transfer masing-masing berjumlah :
A. Dana Desa yang diterima oleh Desa Kumbang utk Tahun 2017 ini sebesar Rp.870,945,000,-
B. Sedangkan Alokasi Dana Desa (Add) untuk desa Kumbang sebesar Rp.511.414.000,-
C. Dan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah utk Desa Kumbang sebesar Rp.30.650.000,-
23-Feb-2017
Oleh : Hamdi Nasri.S.PdI ( Kaur Pemerintahan Desa Kumbang )
Leave a Reply