KEPUTUSAN KEPALA DESA KUMBANG
NOMOR : 141/02 /KUM/2017
T E N T A N G
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM ) BANGUN MANDIRI
DESA KUMBANG KECAMATAN MASBAGIK
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2017
KEPALA DESA KUMBANG
Menimbang | : | a. | Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi indonesia, maka diperlukan pembinaan terhadap keberadaan komunikasi informasi yang berkembang; | |
b. | Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di pandang perlu dibentuk Lembaga Komunikasi Desa Kumbang; | |||
c. | Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Bangun Mandiri Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah di lingkungan Propinsi Jawa Tengah. | |
2. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005. | |||
3. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | |||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa | |||
5. | Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 73 Tahaun 2005 tentang Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah.
|
|||
Memperhatikan | : | 1. | Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 80/PM/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ). | |
2. | Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
|
|||
MEMUTUSKAN | ||||
Menetapkan | ||||
KESATU | : | Membentuk KIM Bangun Mandiri Desa Kumbang Dengan susunan keangotaan sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan ini. | ||
KEDUA | : | Tugas lembaga sebagaimana tersebut diktum KESATU keputusan ini adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakatdengan pemerintah. 2. Melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional. 3. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi. 4. Sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah kepada masyarakat. |
||
KETIGA | : | Lembaga sebagai mana tersebut dalam diktum KESATU adalah bersifat independen dan Mitra Kerja Pemerintah Daerah dalam membuka saluran komunikasi timbal balik dengan masyarakat. | ||
KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||
Ditetapkan di : Kumbang
Pada tanggal : 01 Februari 2017
Kepala Desa Kumbang
M. T A U F I K
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
- Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Lombok Timur
- Camat Masbagik
- Yth. Ketua BPD Desa Kumbang
- Yth .Para anggota KIM Desa Kumbang tahun 2017.
- Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Kumbang
Nomor : 141 / 02 / KUM / 2017
Tanggal : 01 Februari 2017
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
DESA KUMBANG KECAMATAN MASBAGIK TAHUN 2017
No | Nama | Jabatan | Kedudukan Dalam Kepengurusan KIM |
1 | M. TAUFIK | Kepala Desa | Pelindung |
2 | SABARUDIN | Ketua BPD | Penasehat |
3 | DARMA TOHRI.S.PdI | Ketua LPMD | Ketua Umum |
4 | HAMDI NASRI.S.PdI | Ketua | |
5 | MUSHENDRA.SH | Sekretaris | |
6 | BQ. ISLAHUL UMMAH | Bendahara | |
7 | SOPIAN HARIADI | Ketua Bidang Peningkatan SDM dan Organisasi | |
8 | DEDI SUTRISNO.S.Sos | Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Informasi | |
9 | SAMSUL HADI | Ketua Bidang Penyebaran Informasi | |
10 | MUKSIN.S.Kom | Anggota | |
11 | UMARDANI. S.Hum | Ketua Bidang Sarana Prasarana | |
12 | EVA FEBRIANTIKA.S.Pd | Anggota |
Ditetapkan di : Kumbang
Pada tanggal : 27 Februari 2017
Kepala Desa Kumbang
M. T A U F I K
Tinggalkan Balasan