KEPUTUSAN KEPALA DESA KUMBANG
NOMOR : 141/ 03 /KEP/2017
TENTANG
PENUNJUKAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUMBANG
KECAMATAN MASBAGIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPALA DESA KUMBANG,
Menimbang |
: | a. bahwa Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Desa telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur . |
Mengingat
|
: | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor ….. Tanggal….. tentang pembentukan Pemerintah Desa Kumbang; 14. Peraturan Pemerintah Desa Nomor 29 tahun 20167 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kumbang. |
M E M U T U S K A N | ||
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Menunjuk dan menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini. |
KEDUA | : | Tugas Tim Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaiman dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; b. menyimpan,mendokumentasikan,menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; e. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi ( PPID-Pembantu ) untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. |
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Di tetapkan di: Kumbang
Pada Tanggal : 06 Maret 2017
KEPALA DESA KUMBANG,
M. TAUFIK
TEMBUSAN :
- Ketua BPD Desa Kumbang di tempat;
- Yang bersangkutan masing – masing ditempat.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA KUMBANG
NOMOR : 141/ 03 /KEP/2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUMBANG
KECAMATAN MASBAGIK LOMBOK TIMUR .
SUSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DI LINGKUNGAN DESA KUMBANG
No | Nama/Jabatan Dinas/Instansi | Jabatan dalam Tim | Ket. |
1. | Kepala Desa Kumbang | Atasan PPID | |
2. | Sekretaris Desa Kumbang | Ketua PPID | |
3. | Kepala Urusan Pemerintahan pada Desa Kumbang | Sekretaris PPID | |
4. | Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban pada Desa Kumbang | Pelaksana Kegiatan
/Penyelesaian Sengketa |
|
5. | Kepala Urusan Keuangan pada Desa Kumbang | Pelaksana Kegiatan
/Pengolahan Data |
|
6. | Kepala Urusan Pembangunan pada Desa Kumbang | Pelaksana Kegiatan
/Pengolahan Data |
|
7. | Staf Desa Kumbang | Pelaksana Kegiatan
/Pengolahan Data |
|
8. | Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) | Pelaksana Kegiatan
/Pelayanan Informasi |
|
9. | Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) | Pelaksana Kegiatan
/Pelayanan Informasi |
|
10. | BPD Desa Kumbang | Pelaksana Kegiatan
/Pelayanan Informasi |
|
10. | dll | Pelaksana Kegiatan
/ Dokumentasi dan Arsip |
KEPALA DESA KUMBANG,
M. TAUFIK
Sumber : Hamdi Nasri