
Besarnya alokasi dana desa yang mencapai angka miliaran rupiah setiap tahunnya berpotensi untuk diselewengkan oleh oknum perangkat desa. Apalagi sudah ada 7 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor PN Mataram pada periode Januari hingga Juli 2019.

Penting memberikan pemahaman yang memadai kepada perangkat desa tentang tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bebas praktik korupsi. “Memang dari 7 kasus tindak pidana korupsi kepala desa itu, tidak ada satu pun kepala desa asal Lombok Timur yang tersangkut kasus. Jadi ini, kita patut apresiasi,”kata DR Asmuni SH MH, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Asmuni School Law and Public Policy Mataram dalam sambutannya pada pembukaan Seminar Nasional dan Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pemerintah Desa Dalam Penggunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat, Sabtu (3/8).
Menurut Asmuni, sekalipun tidak ada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di Lombok Timur, namun hal itu tidak boleh membuat para kepala desa dan perangkatnya merasa senang. Karena segala kemungkinan bisa saja terjadi. Hal itulah yang membuat lembaga yang dipimpinnya bekerjasama dengan DPD Peradi NTB dan Forum Kepala Desa Lombok Timur melaksanakan seminar nasional dan lokakarya untuk memberikan bekal dan pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan desa yang bebas dan bebas korupsi.” Kami mengadakan kegiatan ini semata-mata untuk peningkatan SDM Perangkat Desa. Jadi jangan sampai peserta menyia-nyiakan kegiatan ini, karena sangat besar manfaatnya,”tandasnya.
Dikatakan Asmuni, pihaknya tidak main-main menyelenggarakan seminar dan lokakarya tersebut. Panitia, katanya, telah menghadirkan narasumber dan pembicara kelas nasional bahkan internasional untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta tentang hukum dan tata kelola kebijakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.

Asmuni lantas menyebut satu persatu narasumber yang hadir antara lain Dr Dani Elfah SH MH dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Rivai Kusumanegara, Wakil Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Yusuf SH MH dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pembicara dari Mahkamah Agung, Dr Adriano SH MH dari Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Inspektorat Provinsi NTB dan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Lombok Timur.”Silakan para peserta tanyakan apa saja, sampaikan uneg-unegnya biar tidak ada keraguan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,”ujar Asmuni yang juga Ketua DPD Peradi NTB ini.
menyampaikan sambutan sekaligus membuka seminar nasional
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam sambutannya yang diwakili Drs H Lalu Syafii MM, Kepala Bakesbang Poldagri NTB menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penyelengaraan seminar nasional dan lokakarya tersebut. .”Kami menyampaikan permohonan maaf dan salam takzim Pak Gubernur karena tidak bisa hadir membuka acara ini. Beliau sedang berada di Jakarta mendampingi Bupati Sumbawa menghadap Menteri Perhubungan sehubungan program tol laut Surabaya-Pelabuhan Badas Sumbawa,”terangnya.
Syafii lantas mengungkap data hasil riset Gallup Global Law and order yang menyebutkan Indonesia berada di peringkat ke-9 sebagai negara paling aman di dunia.” Ini ada korelasinya dengan Pemerintahan di desa. Baik desa, baiklah negara. Semua muaranya di desa. riset yang sama juga menyebutkan Indonesia sebagai Negar,a dengan Kepercayaan Publik Tertinggi di dunia mengalahkan Swiss, India, Turki dan lain-lain. Makanya Kepala Desa Tak boleh salah, harus jadi pionir dan teladan,”tegas Mantan Penjabat Bupati Lombok Timur itu seraya menyebut ungkapan lama dalam Bahasa Sasak Periri bale Langgaq, gumi gempeng, gumi paer.

Pada kesempatan itu, Ketua Forum Kepala Desa Lombok Timur Khairi Fathullah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Asmuni School Law and Public Policy atas diselenggarakannya seminar dan lokakarya yang diikuti tidak kurang dari 150 Desa di Lombok Timur. Diapun meminta para peserta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat baik itu untuk menanyakan segala hal yang bersinggungan dengan jabatan sebagai perangkat desa agar bebas dari jeratan hukum.

materi seminar secara bergantian.

Menurut rencana, acara lokakarya akan berakhir Minggu (4/9) dimana pada sesi hari terakhir akan digelar forum dialog dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur.
sumber:SelaparangTV
Tinggalkan Balasan