
http://kumbang.desa.id Akhir tahun 2016 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.
Maksud dibuatnya Peraturan Menteri ini disebutkan dalam Pasal 2, yaitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Adapun tujuan pengaturan BPD disebutkan dalam Pasal 3, yaitu untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Tinggalkan Balasan