Badan Permusyawaratan Desa Kumbang dibentuk pada Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/121/PMPD/2013 yang ditetapkan di selong pada tanggal 28 Februari 2013 a/n Bupati Lombok Timur Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H.MOHZANA dengan susunan Anggota BPD sebagai berikut :
- Ketua : Sabarudin
- Wakil Ketua : Suhaimi.S.PdI
- Sekretaris : Muh. Amin. SH
- Anggota : Khairun
- Anggota : Abdul Malik
- Anggota : Abdullah
- Anggota : Khifziyaturrakyi
Sumber ( Hamdi Nasri- Kaur Pemerintahan)