desakumbang.id Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Melaksanakan Musrenbangdes Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bidang kegiatan yang meliputi: 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, 2). Bidang Pembangunan Desa, 3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan 5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa. (Kamis, 27-10-2022) di Balaidesa Kumbang dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Hadir pada kesempatan itu Camat Masbagik, Kepala Desa Kumbang M. Taufik beserta Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua LKMD, RT/RW,Kader, PKK, Karangtaruna, Bhabinkatmbitmas, Babinsa Petugas Keehatan serta tokoh masyarakat. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa, Camat Masbagik, Ketua BPD, Pendamping Desa dan paparan program RKPDes, untuk program rancangan RKP Desa disampaikan oleh Ketua Tim Hamdi Nasri yang juga merupakan Sekretaris Desa Kumbang. Berbagai tanggapan aspirasi muncul dalam proses acara tersebut yang berakhir pukul 12.00 Wta.
Berbeda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34,dengan tahapan sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3. Pencermatan ulang RPJMDes;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya termasuk pada program dan kegiatan tahun 2021 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2022. Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa, Salinan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Bahan Kemendes PDTT - Prioritas Penggunaan DD (workshop formulasi pengalokasian Dana Desa berbasis kinerja) dan TV Desa Sharing - Presentasi Menteri ttg Permendes PDTT No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.