ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA
1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :
A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.