Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan dengan penjelasan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan wadah khusus ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, agar masyarakat tidak lagi merasa dipingpong untuk mendapatkan informasi yang di inginkan. Melihat pentingnya dari tugas Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Penjabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik).Sesuai dengan peraturan tersebut maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat trasparansi atau keterbukaan di lingkungan Badan Publik guna memenuhi permintaan Informasi oleh pemohon informasi.