Desa Kumbang

Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kumbang

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Dukung Desa Kumbang

Menjadi Desa Cantik

1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

Berita Desa

Desa merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkat kecamatan, dimana ini merupakan kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, maupun jorong.

Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa nantinya akan bekerja secara bersama-sama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam upaya mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut ini berbagai struktur pemerintahan desa beserta penjelasannya.

1. Kepala Desa

Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa.

Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat.

Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan desa.

Wewenang kepala desa

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban kepala desa

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  • Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
  • Mengembangan pendapatan masyarakat dan desa
  • Membina, mengayomi, serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD merupakan suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah 6 tahun.

Fungsi BPD

  • Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD

  • Bersama Kepala desa melakukan pembahasan rancangan peraturan desa
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa serta peraturan kepala desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyusun tata tertib BPD.

Hak BPD

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  • Menyatakan pendapat.

3. Sekretaris Desa

Kedudukan dari sekretaris desa adalah sebagai unsur staff yang membantu kepala desa serta memimpin sekretariat desa.

Adapun tugas utama dari seorang sekretaris desa adalah membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas ketatau sahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, serta laporan.

Tugas Sekretaris Desa

  • Mengkoordinir serta menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa.
  • Memberikan pelayanan administrasi untuk pemerintah desa dan masyarakat.

Fungsi Sekretaris Desa

  • Sebagai pelaksana bagian surat menyurat, arsip, serta laporan
  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan
  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Melaksanakan fungsi serta tugas kepala desa apabila kepala desa sedang berhalangan.
  • Melaksanakan urusan perlengkapan serta kerumahtanggaan desa
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa.

4. Kepala Urusan Pemerintah

Kedudukan kepala urusan pemerintahan adalah sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.

Fungsi kepala urusan pemerintah

  • Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang ketenteraman serta ketertiban masyarakat
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.

Tugas kepala urusan pemerintah

  • Membantu pelaksanaan tugas kepala desa terutama di didang teknis dan administrasi
  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris desa baik secara teknis, administrasi, maupun pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Melakukan pengajuan pertimbangan kepada kepala desa terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pemerintahan desa
  • Melakukan pengajuan pertimbangan pada kepala desa terkait dengan penyelesaian perselisihan yang terjadi di masyarakat desa
  • Menyusun laporan tahunan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

5. Kepala Urusan Pembangunan

Sama seperti Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan juga merupakan salah satu unsur sekretariat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa melalui sekretaris desa.

Tugas kepala urusan pembangunan

  • Sebagai pembantu dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa baik di bidang teknis maupun administrasi
  • Membantu pembinaan perekonomian desa
  • Mengajukan pertimbangan terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pembangunan desa kepada kepala desa
  • Menggali serta memanfaatkan potensi desa.

Fungsi kepala urusan pembangunan

  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan di desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam upaya pembinaan perekonomian desa serta melakukan inventarisasi potensi-potensi yang ada di desa.

6. Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum juga merupakan bagian struktur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Tugas kepala urusan umum

  • Membantu tugas kepala desa dibidang teknis maupun administrasi pemerintahan desa
  • Memberikan pelayanan umum serta tugas surat menyurat
  • Melakukan pemeliharaan dan pelestarian aset-aset pemerintah
  • Melaksanakan tugas terkait urusan keuangan dan laporan
  • Melakukan pembinaan serta pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Fungsi kepala urusan umum

  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa
  • Sebagai pelaksana inventarisasi, pembinaan, serta pelestarian kebudayaan yang ada di desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pada bidang sosial budaya dan kemasyarakatan.

7. Kepala Dusun

Kedudukan kepala dusun adalah sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya.

Adapun tugas dari kepala dusun adalah membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Fungsi kepala dusun

  • Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, ketentEraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan di wilayah kerjanya
  • Sebagai pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya
  • Sebagai pelaksana kebijakan desa

8. Pamong

Kedudukan pamong adalah sebagai unsur pelaksana teknis lapangan guna membantu kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

Fungsi pamong

  • Sebagai pelaksana kegiatan dan keputusan desa
  • pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

Beri Komentar

Desa

3.097

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.097penduduk

3.174

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.174penduduk

6.271

TOTAL

TOTAL6.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NAJRI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Tidak Ada di Kantor

DATA STATISTIK DESA KUMBANG

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

32

Surat

Bulan Lalu

62

Surat

Tahun Ini

566

Surat

Tahun Lalu

655

Surat

Total

1,510

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 13:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 13:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 485
Kemarin : 891
Total Pengunjung : 233.881
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.7.158
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.359.006,00Rp. 1.683.229.564,37

45.59%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.700.886.066,37

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -17.656.502,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 12.000.000,00

25%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 563.000.400,00Rp. 1.105.179.000,00

50.94%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.657.718,00Rp. 86.630.872,00

25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 179.700.888,00Rp. 478.589.016,00

37.55%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 830.676,37

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 839.091.066,37

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 477.961.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 95.132.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 72.702.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 216.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MOH. TAUFIK

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HAMDI NASRI, S.PdI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kaur Keuangan/Bendahara
Tidak Ada di Kantor

NAJRI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MAAD ADENAN

Kawil Bangket Daya
Tidak Ada di Kantor

SABARUDIN

Kawil Sangiang
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUL

Kawil Batu Empas
Tidak Ada di Kantor

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Selatan
Tidak Ada di Kantor

M. SARJONO

Kawil Kumbung Barat
Tidak Ada di Kantor

DEDI SUTRISNO

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

JUMAHIR AWAL

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SOPIAN HARIADI

Kawil Kumbung Timur
Tidak Ada di Kantor

AHMAD HULAEMI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD JULIANTO, SE

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor