Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. Karena dapat memberikan ilmu-ilmu dasar, pondasi-pondasi yang kuat yang dapat menambah atau meningkatkan ilmu pengetahuan untuk menjadi juru tengah apabila ada permasalahan hukum.
"Istilahnya menjadi mediator terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ajaknya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya terus menguatkan peran POSBANKUM di tingkat desa. Setelah peresmian 1.166 POSBANKUM se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa 13 Desember 2025 lalu, Kemenkumham kini fokus pada penguatan kapasitas paralegal desa.
"Setelah SKPOSBANKUM terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankumharus benar-benar jadi pilar keadilan di desa," tegas Milawati.
Ia mengungkapkan bahwa idealnya setiap desa memiliki 15 orang paralegal. Di Lombok Timur, POSBANKUM dan Pilar Keadilan menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Pelatihan ini juga didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB.
Peserta wajib mengikuti seluruh sesi online sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Milawati menegaskan bahwa jika peserta absen satu hari, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan. Paralegal disebut sebagai mediator, bukan pengacara litigasi,
"Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan," jelasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya agar masyarakat sadar Hukum dan mandiri hukum sehingga dapat memperoleh keadilan yang berkeadilan, sesuai dengan Asta Cita ke tujuh Presiden Prabowo Subianto.