Desa Kumbang

Kec. Masbagik
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

Artikel

Apa Itu PPID

Administrator

07 Juni 2022

62 Kali dibuka

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

M. TAUFIK

HAMDI NASRI

HAMDI NASRI

Sekretaris Desa

AHMAD JULIANTO

AHMAD JULIANTO

Kasi Pemerintahan

JUMAHIR AWAL

JUMAHIR AWAL

Kasi Kesra

NAJRI

NAJRI

Kasi Pelayanan

AHMAD HULAEMI

AHMAD HULAEMI

Kaur Perencanaan

DEDI SUTRISNO

DEDI SUTRISNO

Kaur Umum dan Tata Usaha

BQ ISHLAHUL UMMAH

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kaur Keuangan/Bendahara

MAAD ADENAN

MAAD ADENAN

Kawil Bangket Daya

SABARUDIN

SABARUDIN

Kawil Sangiang

M.SARJONO

M.SARJONO

Kawil Kumbung Barat

SOPIAN HARIADI

SOPIAN HARIADI

Kawil Kumbung Timur

SYAMSUL

SYAMSUL

Kawil Batu Empas

HAERUL ANWAR

HAERUL ANWAR

Kawil Kumbung Selatan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.005.148.686,00Rp 1.993.643.843,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.984.280.230,00Rp 1.972.224.592,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 25.131.543,00Rp 25.682.337,00

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 16.151.000,00Rp 8.451.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.450.478.000,00Rp 1.450.478.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 57.677.315,00Rp 57.677.314,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.595.560,00Rp 475.826.264,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.246.811,00Rp 1.211.265,00

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 706.287.230,00Rp 700.481.592,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 538.190.000,00Rp 538.190.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 36.814.000,00Rp 30.564.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 52.832.000,00Rp 52.832.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 650.157.000,00Rp 650.157.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa