Mataram (Inside Lombok) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah merampungkan perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Kendati untuk besaran kenaikannya belum ditentukan berapa. Mengingat beberapa waktu lalu serikat pekerja meminta kenaikan upah tahun 2023 mencapai 13 persen.
Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram (Unram), Dr. Firmansyah menilai permintaan buruh untuk kenaikan UMP tersebut adalah imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sudah diprediksi dari awal akan ada tuntutan dari buruh untuk kenaikan upah. Hanya saja dengan besaran 13 persen, naiknya upah ini perlu ada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.
“Tentu idealnya kenaikan itu harus berdasarkan kebutuhan minimal dari buruh, itu memang perlu duduk bareng dengan asosiasi pengusahanya. Artinya kenaikan upah itu jangan sampai juga membebani perusahaan ataupun buruh,” jelas Firmansyah saat dihubungi, Senin (31/10).
Seandainya perusahaan terbebani, tentu buruh juga yang akan kena imbas. Diakui kenaikan upah memang konsekuensi logis dari kenaikan BBM yang mendongkrak kenaikan kebutuhan pokok, transportasi dan seterusnya.
Di sisi lain, dalam konteks inflasi juga terjadi karena besarnya biaya produksi perusahaan di samping dari kenaikan energi atau bahan baku, maupun bahan bakar. Sehingga adanya keinginan buruh untuk naik upah.
“Kalau ini direalisasikan (tuntutan naik 13 persen, Red) akan ada persoalan. Karena mau tidak mau perusahaan itu punya cara untuk menyeimbangkan hasil pendapatan atau pemasukan pada usaha mereka, untuk memenuhi tuntutan buruh,” jelasnya.
Dikatakan, di satu sisi untuk meningkatkan dan mempertahankan kapasitas produksi. Sehingga perusahaan bisa saja membatasi produksinya atau menaikkan harga produk, untuk memenuhi tuntutan buruh tersebut. Artinya kenaikan harga inilah yang akan menambah terjadinya inflasi nantinya.
“Sehingga penting duduk bersama pemerintah, pengusaha dan buruh menentukan langkah yang ideal atau langkah pas menetapkan kira kira apa upaya yang pas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan untuk menentukan kenaikan upah tersebut, pemerintah mempunyai dua indikator. Yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini. Jika melihat kedua indikator tersebut terutama ekonomi yang mulai membaik memungkinkan akan ada kenaikan upah minimum tersebut.
“Sepertinya akan naik melihat inflasi kita naik dan pertumbuhan ekonomi juga mulai naik,” ujarnya.
https://insidelombok.id/