STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN
DESA KUMBANG
- Masyarakat datang secara langsung Maupun Secara On-Line Lewat Website atau WA disertai dengan membawa Persyaratan yang diperlukan Sepeti Fotocopy KTP, KK, Serta Pengantar Keperluan Lainnya yang dibutuhkan..
- Petugas Desa memeriksa berkas-berkas yang dibawa oleh Masyarakat. Pemeriksaan Data melalui Aplikasi yang ada di Desa
- Setelah berkas yang diminta selesai di cetak Petugas Desa memintakan Tanda Tangan Pengesahan Kepala Kepala Desa, Sekdes, Kasi atau Kaur.
- Setelah Berkas yang diinginkan selesai dan diteliti Berkas diserahkan kepada Masyarakatsesuai dengan keperluannya.