kumbang.desa.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Kegiatan Monitoring Desa Anti Korupsi yang dilakssnakan di Kantor Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (12/06/2024).
Setelah ditetapkannya Desa Kumbang sebagai salah satu Desa Anti Korupsi yang dibentuk dari 33 Provinsi di Indonesia olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) di tahun 2022. Kini KPK kembali melakukan monitoring di Desa Kumbang.
Adapun kegiatan monitoring di Desa Kumbang tersebut dalam rangka untuk membahas 5 (Lima) komponen penting dari Desa Anti Korupsi diantaranya 1. Penguatan Tata Laksana, 2. Penguatan Pengawasan, 3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, 4. Partisipasi Masyarakat dan 5. Kearifan Lokal. Dimana dari setiap komponen tersebut memiliki beberapa indikator yang haru dipenuhi oleh masing-masing Desa. Pada kesempatan tersebut pihak dari KPK-RI juga memaparkan beberapa hal yang baru dalam pemenuhan Komponen dan indikator tersebut.
Pada sambutannya, ketua Tim monitoring dari Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Ariz Dedi Arham menyebutkan bahwa dalam rangka memberantas tindak pidana koruspi KPK memiliki 3 (Tiga) startegi, pertama adalah melalui kegiatan pendidikan peran serta masyarakat, kedua melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem serta ketiga melakukan penegakan hukum.
Alhamdulillah di Desa Kumbang ini sendiri ini adalah kunjungan saya yang kesekian kalinya semenjak observasi dulu pada awal tahun 2022 dimana antusiasme dari pemerintah Desa, lembaga desa dan khusunya ibu-ibu PKK dan kader desa masih sama seperti yang dulu dan dari sini kami melihat kerjasama yang kuat antara pemerintah desa dan lembaga-lembaga yang ada di desa dan ini harus dipertahankan. Imbuhnya.
Selanjutnya Ariz juga mengingatkan tentang pentingnya penanaman nilai-nilai integritas agar tindak korupsi tidak merajalela. Karena korupsi merupakan musuh bersama, korupsi dapat terjadi kepada siapapun tidak memandang jabatan serta profesi.
Sementara itu Penjabat setda Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa banyak indikator yang dimiliki oleh KPK sehingga Desa Kumbang ini bisa tetapkan sebagai dasar untuk program Desa Anto Korupsi yang berkelanjutan dan semua ini tentu tidak terlepas dari kerjasama perangkat desa, BPD juga harus mampu membantu untuk mempertahankan dan meningkatkan agar jangan sampai status Desa Anti Korupsi yang telah disandang oleh Desa Kumbang tetap bertahan dan tidak dicabut nantinya.
Kami juga berharap kedepannya di Kabupaten Lombok Timur bukan hanya Desa Kumbang saja yang menjadi Desa Anti Korupsi paling tidak disetiap kecamatan itu ada satu Desa Anti Koruspi, harapnya.
Hadir pada kegiatan monitoring tersebut diantaranya dari KPK ada : 1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda. Bapak Ariz Dedy Arham, 2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama. Mbaq Herlina Jeane Aldian, 3. Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarak. Mas Gerhard Harryjul. 4. CPNS Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mbaq Yasa Latifa Helmi. Pj. Setda Kabupaten Lombok Timur. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Kadis DPMD Kabupaten LombokmTimur, dari Bapeda Kabupaten Lombok Timur, Camat Masbagik, Kepala Desa Kumbang dan Jajaranya, BPD Desa Kumbang, PKK, Kader Desa, Toga, Toma, Topem dan Tokoh adat yang ada di Desa Kumbang.