kumbang.desa.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur telah mengumumkan informasi terkait dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah ( Pilkada ) Tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan.
Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:
- Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.
- Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.
- Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.
- Persyaratan untuk menunjukkan syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun: Kelengkapan dokumen berupa (1). surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota parpol; atau (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
-
- Pengumuman pendaftaran : 13-17 Juni
- Penerimaan pendaftaran : 13-19 Juni
- Penelitian Administrasi : 14-20 Juni
- Pengumuman hasil seleksi : 21-23 Juni
- Penetapan nama hasil seleksi : 23 Juni
- Pelantikan : 24 Juni
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Selain dokumen wajib tersebut, calon pantarlih juga perlu melengkapi dokumen tambahan sesuai kondisi tertentu, seperti surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggotanya, atau surat pernyataan bermaterai jika tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui website KPU masing-masing domisili atau diperoleh langsung di kantor KPU atau badan Adhoc terkait.
Dimana Hendi Wahyudi Ketua PPS Desa Kumbang menegaskan pentingnya mengikuti seluruh prosedur dan memenuhi persyaratan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat, demi kesuksesan Pilkada 2024.