Desa Kumbang
Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur
BUPATI LOMBOK TIMUR TETAPKAN KEBIJAKAN WFH UNTUK ASN MULAI APRIL 2026, HARI JUMAT DITETAPKAN SEBAGAI HARI WFH

kumbang.desa.id Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, dengan memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) mulai tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor: 000.8.3/33/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN akan dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yaitu Work From Office (WFO) di kantor dan Work From Home (WFH) di rumah/domisili. Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jum’at. Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah diminta untuk mengatur jadwal kerja WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan unit kerjanya masing-masing, dengan komposisi yang disesuaikan dengan kondisi operasional unit tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat melaksanakan WFH. Surat edaran tersebut mengecualikan beberapa jabatan dan unit pelayanan publik agar tetap melaksanakan WFO, yaitu:
-
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator (Eselon III);
-
Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
-
Unit Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan;
-
Unit Layanan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
-
Unit Layanan Kebersihan dan Persampahan;
-
Unit Layanan Kependudukan;
-
Unit Layanan Perizinan (seperti Mal Pelayanan Publik, PTSP);
-
Unit Layanan Kesehatan (Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, Unit Kesehatan Lainnya);
-
Unit Layanan Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat);
-
Unit Layanan Pendapatan Daerah (UPTD Pajak Daerah); dan
-
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Selain ketentuan WFH, surat edaran tersebut juga mendorong penguatan layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik (TTE), absensi elektronik, SIMPEG, SPBE, dan layanan digital lainnya. Rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diutamakan untuk dilaksanakan secara hybrid/daring dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kebijakan pembatasan juga diberlakukan, antara lain: pembatasan perjalanan dinas maksimal 50% dan pengurangan frekuensi rombongan; pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dengan saran menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi ramah lingkungan lainnya. Pengawasan dan pengendalian juga harus dilakukan, termasuk efisiensi energi bagi ASN yang melaksanakan WFH.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya dan tidak terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik. Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak yang terkait.



Penduduk Biasa
14 September 2016 06:09:16
Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...