Bertempat di pendopo Bupati Lombok Timur Kamis, 1 Desember 2022 diadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang pedoman pemilihan anggota BPD dan peraturan Bupati Lombok Timur No 43 Tahun 2022 tentang pedoman teknis lembaga Kemasyarakat Desa/Lembaga adat Desa. kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur yang mewakili Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur. hadir pada kesempatan tersebut Kabag Hukum Setda Kab Lotim (Biawan syahputra, SH.), Kepala Dinas PMD Kab. Lotim, Kepala Dinas BP3AKB Kab. Lotim, LL Wira Bakti ( Tokoh Adat ) Lombok Timur, Kabid Linmas Kab. Lotim, Ketua Balai Mediasi Dr. Ashari Azhar, Camat Sekabpaten Lombok Timur dan Kepala Desa sekabupaten Lombok Timur. Selanjutnya para Narasumber memaparkan beberapa hal terkait dengan Perbup tersebut diantaranya :
Narasumber 1 : Kabag Hukum Setda Kab Lotim (Biawan syahputra, SH.)
Terkait dengan produk hukum Secara garis besar Pemda dapat menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan otonomi Daerah Produk hukum dapat di buat selama memperhatikan kebijakan publik. Diasamping itu produk hukum dapat dibatalkan apabila mengandung diskresi dan korupsi Kami di bagian Hukum banyak menyelesaikan sengketa yang ada di Pemerintah Daerah
Narasumber 2 : Kepala Dinas PMD Kab. Lotim
Peraturan Lombok Timur Nomor 42 tentang Pedoman Pemilihan Anggota BPD
- Jumlah Jiwa kurang dari 2.500 jiwa maka anggota BPD 5
- Jumlah Jiwa 2.500 s/d 5.000 jiwa maka anggota BPD 7
- Jumlah Jiwa Lebih dari 5.000 jiwa maka anggota BPD 9
- Anggota BPD harus ada keterwakilan dari tokoh Perempuan
Peraturan Lombok Timur Nomor 43 tentang Pedoman Teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pemerintah Daerah ingin melestarikan budaya sehingga diharapkan setiap Desa memiliki Terkait dengan Lembaga Adat Desa
Narasumber 3 : Kepala Dinas BP3AKB Kab. Lotim
Kebijakan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan Perda No 2 Peran pemerintah Desa dalam memberdayakan peran dari perempuan harus dapat di fasilitasi keikutsertaany dalam pembentukan anggota apapun Perbup 41 Pasal 11 terkait dengan pencegahan pernikahan di bawah umur : Membentuk Forum Anak Desa, Membentuk Genre, Memberdayakan pemberdayaan perempuan seperti PKK dan Pemberdayaan Karang Taruna
Narasumber 4 : LL Wira Bakti ( Tokoh Adat ) Lombok Timur
Peran Lembaga Adat dalam pembagunan di Desa kita dapat merujuk pada
UU No 5 tahun 2017 tentang Penguatan Lembaga Adat
Sehingga Pemerintah Desa harus Mengakomodir tradisi2 Lisan
Karena sifatnya Dinamis budaya maka kita sesuaikan dengan keadaan. Agar Desa tidak perlu ragu memfasilitasi Lembaga Adat Desa yg ada di Desa
Narasumber 5 : Kabid Linmas Kab. Lotim
Dasar pembentukan Satlinmas Permendagri 26 tahun 2020 tentang pembentukan Satlinmas Kepala Daerah dan Kepala Desa Wajib membentuk Satlinmas Sesuai dengan aturan terbaru bahwasanya SK Satlinmas yg ada di kelurahan dikeluarkan oleh Bupati dan SK Satlinmas yang ada di Desa di keluarkan oleh Kepala Desa Tentang penganggaran Perbup 41 tahun 2022 Pasal 8 ayat 2 poin d tentang insentif Satlinmas
Nara sumber 6 : Ketua Balai Mediasi / Dr. Ashari Azhar.
Peran balai desa dalam menyelesaikan kasus yang ada di desa Latar belakang bapak Bupati membentuk Balai Mediasi Kab. Lotim Bapak Bupati ingin membantu masyarakat terkait dengan sengketa yang ada di masyarakat
Keunggulan dari Balai Mediasi
- Mengenai biaya Lebih murah yakni 300 ribu s/d 600 ribu
- Dari sisi waktu penyelesaian sengketa Lebih cepat yakni minimal 1 bulan maksimal 2 bulan
- Keputusan dapat di terima oleh kedua belah pihak
Kekuatan surat mediasi yg ada di desa ada 2.
- Akte Otentik yakni diperintahkan pembuatanny yg ditunjuk oleh pemerintah contoh notaris
- Akte dibawah tangan yakni diperintahkan pembuatanny yg tidak ditunjuk oleh pemerintah Contoh Kepala Desa
- Kekuatanya sama apabila Akte di bawah tangan apabila memenuhi syarat formil dan nonformil