Desa Kumbang

Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kumbang

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Dukung Desa Kumbang

Menjadi Desa Cantik

1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

Berita Desa

Bertempat di pendopo Bupati Lombok Timur Kamis, 1 Desember 2022 diadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang pedoman pemilihan anggota BPD dan peraturan Bupati Lombok Timur No 43 Tahun 2022 tentang pedoman teknis lembaga Kemasyarakat Desa/Lembaga adat Desa. kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur yang mewakili Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur. hadir pada kesempatan tersebut Kabag Hukum Setda Kab Lotim (Biawan syahputra, SH.), Kepala Dinas PMD Kab. Lotim, Kepala Dinas BP3AKB Kab. Lotim, LL Wira Bakti ( Tokoh Adat ) Lombok Timur, Kabid Linmas Kab. Lotim, Ketua Balai Mediasi Dr. Ashari Azhar, Camat Sekabpaten Lombok Timur dan Kepala Desa sekabupaten Lombok Timur. Selanjutnya para Narasumber memaparkan beberapa hal terkait dengan Perbup tersebut diantaranya :

Narasumber 1 : Kabag Hukum Setda Kab Lotim (Biawan syahputra, SH.)

Terkait dengan produk hukum Secara garis besar Pemda dapat  menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan otonomi Daerah Produk hukum dapat di buat selama memperhatikan kebijakan publik. Diasamping itu produk hukum dapat dibatalkan apabila mengandung diskresi dan korupsi Kami di bagian Hukum banyak menyelesaikan sengketa yang ada di Pemerintah Daerah

Narasumber 2 : Kepala Dinas PMD Kab. Lotim

Peraturan Lombok Timur  Nomor 42 tentang Pedoman Pemilihan Anggota BPD

  1. Jumlah Jiwa kurang dari 2.500 jiwa maka anggota BPD 5
  2. Jumlah Jiwa 2.500 s/d 5.000 jiwa maka anggota BPD 7
  3. Jumlah Jiwa Lebih dari 5.000 jiwa maka anggota BPD 9
  4. Anggota BPD harus ada keterwakilan dari tokoh Perempuan
    Peraturan Lombok Timur  Nomor 43 tentang Pedoman Teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pemerintah Daerah ingin melestarikan budaya sehingga diharapkan setiap Desa memiliki Terkait dengan Lembaga Adat Desa

Narasumber 3 : Kepala Dinas BP3AKB Kab. Lotim

Kebijakan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan Perda No 2 Peran pemerintah Desa dalam memberdayakan peran dari perempuan harus dapat di fasilitasi keikutsertaany dalam pembentukan anggota apapun Perbup 41 Pasal 11 terkait dengan pencegahan pernikahan di bawah umur : Membentuk Forum Anak Desa, Membentuk Genre, Memberdayakan pemberdayaan perempuan seperti PKK dan Pemberdayaan Karang Taruna

Narasumber 4 : LL Wira Bakti ( Tokoh Adat ) Lombok Timur

Peran Lembaga Adat dalam pembagunan di Desa kita dapat merujuk pada
UU No 5 tahun 2017 tentang Penguatan Lembaga Adat
Sehingga Pemerintah Desa harus Mengakomodir tradisi2 Lisan
Karena sifatnya Dinamis budaya maka kita sesuaikan dengan keadaan. Agar Desa tidak perlu ragu memfasilitasi Lembaga Adat Desa yg ada di Desa

Narasumber 5 : Kabid Linmas Kab. Lotim

Dasar pembentukan Satlinmas Permendagri 26 tahun 2020 tentang pembentukan Satlinmas Kepala Daerah dan Kepala Desa Wajib membentuk Satlinmas Sesuai dengan aturan terbaru bahwasanya SK Satlinmas yg ada di kelurahan dikeluarkan oleh Bupati dan SK Satlinmas yang ada di Desa di keluarkan oleh Kepala Desa Tentang penganggaran Perbup 41 tahun 2022 Pasal 8 ayat 2 poin d tentang insentif Satlinmas

Nara sumber 6 : Ketua Balai Mediasi / Dr. Ashari Azhar.

Peran balai desa dalam menyelesaikan kasus yang ada di desa Latar belakang bapak Bupati membentuk Balai Mediasi Kab. Lotim Bapak Bupati ingin membantu masyarakat terkait dengan sengketa yang ada di masyarakat
Keunggulan dari Balai Mediasi
- Mengenai biaya Lebih murah yakni 300 ribu s/d 600 ribu
- Dari sisi waktu penyelesaian sengketa Lebih cepat yakni minimal 1 bulan maksimal 2 bulan
- Keputusan dapat di terima oleh kedua belah pihak
Kekuatan surat mediasi yg ada di desa ada 2.
- Akte Otentik yakni diperintahkan pembuatanny yg ditunjuk oleh pemerintah contoh notaris
- Akte dibawah tangan yakni diperintahkan pembuatanny yg tidak ditunjuk oleh pemerintah Contoh Kepala Desa
- Kekuatanya sama apabila Akte di bawah tangan apabila memenuhi syarat formil dan nonformil

Beri Komentar

Desa

3.097

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.097penduduk

3.174

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.174penduduk

6.271

TOTAL

TOTAL6.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NAJRI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Tidak Ada di Kantor

DATA STATISTIK DESA KUMBANG

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

32

Surat

Bulan Lalu

62

Surat

Tahun Ini

566

Surat

Tahun Lalu

655

Surat

Total

1,510

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 13:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 13:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 591
Kemarin : 891
Total Pengunjung : 233.987
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.130.66
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.359.006,00Rp. 1.683.229.564,37

45.59%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.700.886.066,37

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -17.656.502,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 12.000.000,00

25%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 563.000.400,00Rp. 1.105.179.000,00

50.94%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.657.718,00Rp. 86.630.872,00

25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 179.700.888,00Rp. 478.589.016,00

37.55%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 830.676,37

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 839.091.066,37

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 477.961.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 95.132.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 72.702.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 216.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MOH. TAUFIK

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HAMDI NASRI, S.PdI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kaur Keuangan/Bendahara
Tidak Ada di Kantor

NAJRI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MAAD ADENAN

Kawil Bangket Daya
Tidak Ada di Kantor

SABARUDIN

Kawil Sangiang
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUL

Kawil Batu Empas
Tidak Ada di Kantor

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Selatan
Tidak Ada di Kantor

M. SARJONO

Kawil Kumbung Barat
Tidak Ada di Kantor

DEDI SUTRISNO

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

JUMAHIR AWAL

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SOPIAN HARIADI

Kawil Kumbung Timur
Tidak Ada di Kantor

AHMAD HULAEMI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD JULIANTO, SE

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor