Focus Group Discussion (FGD) Tentang Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur mengenai Percepatan Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat. Bertempat di Aula Rapat Bappeda Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 21 – 22 Juni 2021. Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan Kemitraan (KOMPAK) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Pertemuan dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat dan jumlah peserta sangat terbatas, hanya 20 orang.
Tujuan dan dan maksud Evaluasi ini sendiri yakni menghimpun pembelajaran sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, guna menemukan alternatif solusi bersama untuk perbaikan kedepannya. Untuk mengefektifkan proses dan hasil evaluasi ini, disusun panduan/instrument yang telah disiapkan sebelumnya oleh Dinas Dukcapil Lombok Timur, KOMPAK dan PUSKAPA UI sebagai mitra kerja.
Dengan adanya evaluasi ini, kedepannya diharapkan akan ada perbaikan pada mekanisme, sistem, dan pengaturan regulasi yang diberlakukan sebelumnya sehingga perbaikan pelayanan menjadi lebih mudah, lebih murah, lebih cepat, terarah dan menjadi lebih baik. Hal ini untuk memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat dan menjamin keberlanjutan layanan Adminduk lintas sektoral ( Kesehatan, pendidikan, desa/masyarakat).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs. H.M. Juani Taufik, M.Ap. dan dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur, Ir. Sateriadi, MT. M.Sc. Hadir juga perwakilan Dinas Dukcapil, Dikbud, Dikes, DPMPD, Bappeda, Kementrian Agama, perwakilan dari Kecamatan, Desa, Pokja Adminduk, LPA, Forum SID serta HIMPAUDI Lombok Timur.
Dalam sambutan tertulis Bupati Lombok Timur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, meyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak Program Kolaborasi Masyarakat dan Palayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK) yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara FGD ini, semoga dapat menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 30 Tahun 2019 tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Perbup nomor 30 tahun 2019 merupakan contoh dari sinergitas, namun harus memenuhi tiga subsistem untuk melaksanakannya antara lain regulasi, kelembagaan dan SDM yang memadai. Namun hal tersebut tidak cukup, harus ada motivasi kerja dan mekanisme kerja yang baik antara para pihak”, tuturnya.
Pengantar kedua disampaikan oleh Kadis Dukcapil Lombok Timur, upaya yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat melalui berbagai inovasi diantaranya Buat Adminitrasi Kependudukan Secara Online (BAKSO), Bikin Akta Kelahiran via WA (BAKVIA), Tuntas Adminduk Untuk Masyarakat Marginal dan Disabilitas (TUAK MANIS), Pelayanan Adminduk Bareng Rumah Sakit (PANGSIT) serta inovasi baru yaitu Suami Istri Catat Tuntas Identitas Keluarga (SI CANTIK) yang merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Agama setempat. Hal tersebut merupakan komitmen dalam upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat.
Dalam pengantar yang disampaikan oleh FSC KOMPAK Susana Dewi R, sejak diberlakukannya Perbup ini capaian kepemilikan Akta Kelahiran di kabupaten Lombok Timur naik 20% lebih. Dari 76,23% sekarang menjadi 96,73%. Hal ini merupakan hasil dari sinergitas yang baik antara para pihak melalui jalur pendidikan, kesehatan dan masyarakat. Namun perlu adanya evaluasi dan pemantaun untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan Perbup tersebut.
Untuk memastikan terjadinya pembahasan lebih mendalam sesuai dengan isi Perbup serta alternative solusinya sesuai dengan permasalahan dalam pelaksanaan masing-masing jalur, maka diskusi dilakukan dalam 3 kelompok yaitu kelompok Pendidikan, Kelompok Kesehatan, dan Kelompok Desa dan Kecamatan.
Dari hasil diskusi yang terarah selama 2 hari, di rekomendaikan beberapa hal yaitu :
SK tim percepatan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Adanya SOP masing-masing sektor layanan dan lintas sector
Adanya anggaran pendukung
Mengaktifkan kembali Kecamatan Dashboard
Sinergi antara Data Desa Dengan Kecamatan
Dengan rekomendasi ini semoga mandate Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2019, dapat dilaksanakan dengan baik, berjalan sesuai dengan harapan, Amin.