Desa Kumbang

Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kumbang

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Dukung Desa Kumbang

Menjadi Desa Cantik

1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

Berita Desa

Pengertian BUMDes

BUM DESA (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa. Sehingga di perlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan BUM DESA ini sukses dan dapat mensejahterakan desa.

a. Tradisi Berdesa (Inti gagasan tradisi berdesa)

  1. Desa sebagai basis modal sosial
  2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan
  3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal

b. Tradisi Berdesa dalam Pendirian BUM DESA

  1. BUM DESA membutuhkan modal sosial
  2. BUM DESA berkembang dalam politik inklusif
  3. BUM DESA merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif
  4. BUM DESA merupakan badan usaha
  5. BUM DESA menjadi arena pembelajaran bagi warga desa
  6. BUM DESA melakukan transformasi.

c. Pendirian BUM Desa

d. Klasifikasi Jenis Usaha Bum Desa 

TIPE DESKRIPSI CONTOH
Serving BUMDes menjalankan bisnis yang melayani warga, yakni melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan.
Banking BUMDes menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari bank-bank konvensional. Bank Desa atau lembaga perkreditan desa

 

atau lembaga

keuangan mikro desa

Renting BUMDes menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dll.
Brokering BUMDes menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Jasa pembayaran

 

listrik

Desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang di hasilkan masyarakat

Trading BUMDes menjalankan bisnis berproduksi dan berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun di pasarkan di skala pasar yang lebih luas Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, dll
Holding BUMDes sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa. “Desa Wisata” yang

 

mengorganisir jenis

usaha dari kelompok

masyarakat : makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan dll

Desentralisasi menjadikan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur segala urusan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Guna peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat diperlukan adanya pembangunan ekonomi desa, sehingga desa tidak hanya bergantung terhadap pemerintah pusat tetapi desa tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan Salah satu inovasinya adalah pembentukan program BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dimana dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Undang undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa daerah memiliki kebebasan mengatur urusan rumahtangganya sendiri. Noor Muhammad (2012) mendefinisikan Desentralisasi sebagai sebuah proyek dijalankan seara murni dan konsekuen, sehingga menciptakan kemakmuran, kedamaian, kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat sebuah bangsa. Adanya desentralisasi menjadikan sebuah daerah akan mandiri dalam menjalankan dan mengelola rumahtanganya. Desentralisasi ada sebagai pokok utama perekonomian daerah. Perekonomian masyarakat menjadi hal utama dalam mengukur ksejahteraan masyarkat. Sehingga dengan adanya desentral1isasi diharapkan perekonomian masyrakat akan meningkat. Dalam upaya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat diperlukan adanya pembangunan ekonomi yang seimbang. Sehingga meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Harus ada peningkatkan perekonomian melalui gerakan dan penemuan-penemuan baru, terlebih banyaknya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memadai. Sehingga desa tidak hanya bergantung terhadap pemerintah pusat.dengan demikian desa tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu inovasi guna meningkatkan kesejahteraan adalah pembentukan program BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dimana dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Bumdes atau badan usaha milik desa menjadi sebuah terobosan bagi setiap desa untuk terus berinovasi dalam meningkatkan PADes atau pendapatan asli desa. Munulnya inovasi ini berawal dari adanya undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan kemudian dirintis dan diperkuat dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menjadi semangat baru bagi desa untuk semakin gencar dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

Pendekatan yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar.

Badan usaha milik desa muncul sebagai sebuah pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi pedesaan berdasarkan potensi dan kebutuhan Desa. BUMDes memiliki sistem kerja dimana BUMDes memfasilitasi segala bentuk usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional. BUMDes memiliki paradigma bahwa segala bentuk usaha dari desa, oleh desa dan untuk desa. Hal ini menjadikan usaha masyarakat menjadi efektif dan produktif dimana segala bentuk usaha ekonomi Desa dapat dikelola dengan maksimal.

Pembentukan BUMDes juga berdasarkan prinsip-prinsip pemberdayaan, keberagama, partisipasi, dan demokrasi. Perinsip perinsp ini sesui dengan keadaan Desa untuk mengembangkan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dimana dibutuhkan peran serta masyarakat bersama untuk menjalankan Desa yang maju dan berkesinambungan. BUMDes didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah mufakat warga desa dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi desa, unit usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif.

Pendirian BUMDes dimaksudkan untuk menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi di pedesaan. Dimana ketika pertumbuhan ekonomi baik di sebuah Desa maka begitu pula pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di pengaruhi dari bagaimana ekonomi pedesaan dibangun sehingga akan berdampak kepada semua sektor. Berdirinya BUMDesa ini membuat banyak masyarakat merasa terbantu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat desa yang mendapatkan dampak positif dari adanya BUMDesa tersebut.

Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pengaturan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 Ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 sampai Pasal 90.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 132 sampai Pasal 142.
  4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 88 dan Pasal 89.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Jenis-jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa

Jenis usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diklasifikasikan kedalam 6 klasifikasi sebagai berikut:

  1. Bisnis Sosial Jenis usaha bisnis sosial dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar.
  2. Bisnis Uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)menjalankan bisnis uangyang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari pararentenir desa atau bank-bank konvensional.
  3. Bisnis Penyewaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
  4. Lembaga Perantara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
  5. Trading atau perdagangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan bisnisnya untuk berproduksi atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas.
  6. Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh usaha bersama.

Prinsip Dalam Mengelola BUMDes

Prinsip-prinsip dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Ridlwan, 2014)yaitu sebagai berikut :

  1. Kooperatif,adanya partisipasi keseluruhan komponen dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dan mampu saling bekerja sama dengan baik.
  2. Partisipatif,keseluruhan komponen yang ikut terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diharuskan memberikan dukungan serta kontribusi secara sukarela atau tanpa diminta untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  3. Emansipatif,keseluruhan komponen yang ikut serta dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diperlakukan seimbang tanpa membedakan golongan, suku, dan agama.
  4. Transparan,seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dan memiliki pengaruh pada kepentingan umum harus terbuka dan segala lapisan masyarakat mengetahui seluruh kegiatan tersebut.
  5. Akuntabel,keseluruhan kegiatan secara teknis maupun administrative harus dipertanggungjawabkan.(
  6. Sustainable,masyarakat mengembangkan dan melestarikan kegiatan usaha dalamBadan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Indikator Perencanaan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes)

Perencanaan (Planning)

Perencanaan usaha dalam sebuah organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat di butuhkan, karena tanpa perencanaan maka suatu organisasi Badan Usaha Milik Desa tidak bisa berjalan denganbaik. Perencanaan yang telah di lakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Watulaney Amian sebagai dasar awal untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendakdi capaidan apa yang harus diperbuat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dalammelakukan sebuah perencanaan pada awalnya tidak terlepas dari pengetahuan dan keahlian pengelola Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) itu sendiridengantujuan dan sasaran yang ingin di peroleh, sebab perencanaanpada awal akan memberikan kontribusi sangat penting untuk mencapai tujuan dari berdirinya suatu organisasi tersebutdengan berbagai program yang telah direncanakan hanya satu program saja yang telah dibentuk. Adapun indikator-indikator perencanaan adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan Tujuan
    Dalam penetapan tujuan yang ingin di capai oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah terciptanya masyarakat yang sejahtera serta meningkatkan perekonomian desa. Tujuan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu sendiri
  2. Prosedur
    Dalam proses berorganisasi harus ada prosedur yang jelas dan baik dalam menjalankan programnya atau pun prosedur lainnya yang bersangkutan dengan organisasi tersebut agar organisasi tersebut mempunyai aturan didalam melaksanakan program.
  3. Program
    Didalam organisasi yang baik harus mempunyai program yang baik pula sehingga outputnya bisa di rasakan oleh masyarakat tentunya, program-program tersebut haruslah sesuai dengan keadaan masyarakat, harus sesuai dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan potensi yang ada di desa sekitarnya sehingga program yang dibuat nantinya tidak akan berjalan sia-sia.

Pengorganisasian (Organization)

Pengorganisasian merupakan hal yang penting dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dengan pengorganisasian dapat mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam suatu pekerjaan yang sudah direncanakan. Dalam suatu pengorganisasian dibutuhkan adanya pembagian kerja serta penempatan tugas yang diharapkan, sehingga pekerjaan akan dilaksanakan akan berjalan secara efektif dan efisien, hal ini karena pekerjaan dibagi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Berikut ini indikator-indikator pengorganisasian adalah sebagai berikut ini :

  1. Penempatan Tugas dan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
    Pembagian kerja atau tugas harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian dari masing –masing individu, sehingga pembagian pekerjaan dapat berjalan secara efisiendan efektif. Dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah dilakukan penempatan tugas dan fungsi yang sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing sehingga para pengurus sudah mengetahui tugas dan perannya masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih didalam pekerjaannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penempatan tugas dan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah jelas mengetahui tugasnya masing-masing akan tetap karena kurangnya pengurus sehingga banyak kendala di saatmenjalankan tugas dan ada beberapa pengurus yang sudah tahu tugasnya tapi karena ada pekerjaan sampingan di luarsehinggatugasnya sebagai pengurus tidak dilaksanakan. Keterlibatan pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsiadalah bagian yang sangat diperlukan untuk menunjang kesuksesanBadan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  2. Penetapan Wewenang
    Dalam organisasi yang baik sangat dibutuhkan wewenang atau hak untuk melakukan suatu pekerjaan agar tercapainya suatu tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut. Penetapanwewenang juga membuat pengurus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa ada nya intimidasi dari internal organisasi maupun dari external organisasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan yaitu para pengurusmempunyai wewenang untuk melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pemerintah desa bahkan masyarakat juga dapat meminta penjelasan mengenai segala persoalan yang menyangkut usaha yang ada di desa.

Penggerakan(Actuating)

Penggerakan atau actuating yaitu suatu tindakan yang mengusahakan agar semua anggotaberusaha mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha organisasi, artinya menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya untuk mencapai tujuan secara efektif. Fungsi penggerakan yaitu dengan memberikan bimbingan, saran agar mampu bekerja secara optimal serta memberikan perintah dalam pelaksanaan tugas agardapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.

  1. Bimbingan
    Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan kepada individu maupun kelompok agar bisa memahami diri dan pekerjaannya sehingga sanggup mengerahkan seluruh kemampuannya dan dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada didalam organisasi tersebut. Bimbingan yang dimaksud disini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak cukup tahu atau kurang berpengalaman sehingga diperlukannya bimbingan agar apa yang menjadi kekurangan bahkan kendala dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengurus Badan Usaha Milik Desa terarah didalam melaksanakan tugasnya maka dibutuhkan bimbingan dan motivasi yang bersifat membangun sehingga membawa organisasi tersebut bisa mencapai tujuannya.
  2. Saran agar mampu bekerja secara optimal
    Saran adalah pendapat atau usulan yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. Saran juga merupakan sebuah solusi yang ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi yang bersifat membangun, mendidik, secara objektif dan sesuai dengan topik yang dibahas. Saran dikemukakan agar terjadi perbaikan atau peningkatan dari keadaan semula, saran yang dimaksudkan disini adalah atasan memberikan saran kepada bawahan dalam melakukan tugas dan fungsinya sehingga staf atau bawahan bisa bekerja lebih giat lagi.
  3. Perintah dalam pelaksanaan tugas
    Pemberian perintah oleh atasan kepada bawahan ialah untuk memberikan kegiatan bawahan, agar kegiatan masing-masing bawahan yang beraneka ragam itu terkoordinasi pada satu arah, yaitu yang menjadi tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut.

Pengawasan(Controlling)

Pengawasan yaitu mengukur pelaksanaan dengan tujuan-tujuan untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Ada tiga tahap dalam pengawasan yaitu menetapkan standar, melakukan penilaiandan mengadakan tindakan perbaikan. Indikator-indikator pengawasan adalah sebagai berikut :
1.Menetapkan Alat Ukur Serta Melakukan Penilaian
Dalam melakukan pengawasan maka harus ada standar yang harus ditetapkan sehingga dapat menilai apa yang terjadi dilapangan. Standar ini sebagai ketentuan yang harus berlaku dan harus diikuti, sebab ketentuan dari standar yang ada akan dilakukan penilaianoleh pihak pengawasan dan hasil pengawasan tersebut kita akan mengetahui tindakan mana yang salah sehingga akan dilakukan perbaikan. Untuk standar dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, dari pihak pengawas dalam melakukan pengawasan berpanduan pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2011 yang didalamnya telah memuat pengawasan di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, namun pada nyatanya pengawasan yang dilakukan setiap enam bulan sekali hanya dilakukan 1 tahun sekali terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
2.Mengadakan Tindakan Perbaikan
Untuk dapat melaksanakan tindakan perbaikan, maka pertama-tama haruslah dianalisis apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut, harus diketahui lebih dahulu terjadinya penyimpangan tersebut, apabila pimpinan telah dapat menetapkan dengan pasti sebab terjadi nya penyimpangan barulah diambil tindakan perbaikan. Dimanapun organisasinya penyimpangan itu pasti ada terjadi, namunbagaimana kita meminimalisir dari penyimpangan tersebut.

Sumber Bacaan

Noor. M. (2012). Memahami Desentralisasi Indonesia. Yogyakarta; Interpena Nugrahaningsih. P. Falikhatun dan Winarna. J. 2016. Optimalisasi DanaDesaDengan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bum Des) MenujuDesa Mandiri. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Vol. 16 No. 1, Februari 2016: 37 -45

Anggraeni M. R. R. S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada BUMDes Di Gunungkidul, Yogyakarta. Yogyakarta. Vol.28 (2): 155-167,2016.

Risadi, Aris Ahmad, 2012. Badan Usaha Milik Desa. Jakarta : Dapur Buku

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan FE UB, 2007. Buku Panduan Pendirian dan PengelolaanBadan Usaha milik Desa, Malang : PP RPDN

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Beri Komentar

Desa

3.097

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.097penduduk

3.174

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.174penduduk

6.271

TOTAL

TOTAL6.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NAJRI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Tidak Ada di Kantor

DATA STATISTIK DESA KUMBANG

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

32

Surat

Bulan Lalu

62

Surat

Tahun Ini

566

Surat

Tahun Lalu

655

Surat

Total

1,510

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 13:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 13:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 574
Kemarin : 1.086
Total Pengunjung : 233.079
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.63
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.359.006,00Rp. 1.683.229.564,37

45.59%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.700.886.066,37

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -17.656.502,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 12.000.000,00

25%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 563.000.400,00Rp. 1.105.179.000,00

50.94%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.657.718,00Rp. 86.630.872,00

25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 179.700.888,00Rp. 478.589.016,00

37.55%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 830.676,37

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 839.091.066,37

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 477.961.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 95.132.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 72.702.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 216.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MOH. TAUFIK

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HAMDI NASRI, S.PdI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kaur Keuangan/Bendahara
Tidak Ada di Kantor

NAJRI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MAAD ADENAN

Kawil Bangket Daya
Tidak Ada di Kantor

SABARUDIN

Kawil Sangiang
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUL

Kawil Batu Empas
Tidak Ada di Kantor

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Selatan
Tidak Ada di Kantor

M. SARJONO

Kawil Kumbung Barat
Tidak Ada di Kantor

DEDI SUTRISNO

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

JUMAHIR AWAL

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SOPIAN HARIADI

Kawil Kumbung Timur
Tidak Ada di Kantor

AHMAD HULAEMI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD JULIANTO, SE

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor