Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Data tersebut diambil dari data Kemiskinin ekstrim untuk disaring apakah yang bersangkutan layak untuk mendapatkan BLT-DD atau tidak dan hal yang terpenting adalah yang menjadi sasaran KPM BLT-DD tersebut tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dengan kata lain tidak boleh double manfaat.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Hadir pada penyaluran tersebut Kepala Desa Kumbang, Babinsa Desa, Perangkat Desa, Kader Desa dan tentunya tidak ketinggalan adalah Kelompok Penerima Manfaat dari BLT-DD Tersebut yang berjumlah 60 Orang. dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Kumbang M. Taufik menyerahkah bantuan secara simobil kepada KPM BLT-DD dan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa.