Kec. Masbagik
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 38 |
Kemarin | : | 415 |
Total | : | 30.523 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.207.240.77 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Kumbang |
Kode Desa | : | 5203052010 |
Kecamatan | : | Masbagik |
Kode Kecamatan | : | 520305 |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83661 |
M. TAUFIK
HAMDI NASRI
AHMAD JULIANTO
JUMAHIR AWAL
NAJRI
AHMAD HULAEMI
DEDI SUTRISNO
BQ ISHLAHUL UMMAH
MAAD ADENAN
SABARUDIN
M.SARJONO
SOPIAN HARIADI
SYAMSUL
HAERUL ANWAR
Kantordesakumbang@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jalan Jurusan Kumbung Timur-Kesik KM 01 Tlpn 081913760210 , Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Provinsi Nusa Tenggara Barat
PemdesKumbang | 02 Maret 2023 | 21 Kali dibuka
PemdesKumbang
02 Maret 2023
21 Kali dibuka
BUM DESA (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa. Sehingga di perlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan BUM DESA ini sukses dan dapat mensejahterakan desa.
a. Tradisi Berdesa (Inti gagasan tradisi berdesa)
b. Tradisi Berdesa dalam Pendirian BUM DESA
c. Pendirian BUM Desa
d. Klasifikasi Jenis Usaha Bum Desa
TIPE | DESKRIPSI | CONTOH |
Serving | BUMDes menjalankan bisnis yang melayani warga, yakni melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. | Usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan. |
Banking | BUMDes menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari bank-bank konvensional. | Bank Desa atau lembaga perkreditan desa
atau lembaga keuangan mikro desa |
Renting | BUMDes menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa | Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dll. |
Brokering | BUMDes menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. | Jasa pembayaran
listrik Desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang di hasilkan masyarakat |
Trading | BUMDes menjalankan bisnis berproduksi dan berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun di pasarkan di skala pasar yang lebih luas | Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, dll |
Holding | BUMDes sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa. | “Desa Wisata” yang
mengorganisir jenis usaha dari kelompok masyarakat : makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan dll |
Desentralisasi menjadikan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur segala urusan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Guna peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat diperlukan adanya pembangunan ekonomi desa, sehingga desa tidak hanya bergantung terhadap pemerintah pusat tetapi desa tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan Salah satu inovasinya adalah pembentukan program BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dimana dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Undang undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa daerah memiliki kebebasan mengatur urusan rumahtangganya sendiri. Noor Muhammad (2012) mendefinisikan Desentralisasi sebagai sebuah proyek dijalankan seara murni dan konsekuen, sehingga menciptakan kemakmuran, kedamaian, kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat sebuah bangsa. Adanya desentralisasi menjadikan sebuah daerah akan mandiri dalam menjalankan dan mengelola rumahtanganya. Desentralisasi ada sebagai pokok utama perekonomian daerah. Perekonomian masyarakat menjadi hal utama dalam mengukur ksejahteraan masyarkat. Sehingga dengan adanya desentral1isasi diharapkan perekonomian masyrakat akan meningkat. Dalam upaya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat diperlukan adanya pembangunan ekonomi yang seimbang. Sehingga meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Harus ada peningkatkan perekonomian melalui gerakan dan penemuan-penemuan baru, terlebih banyaknya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memadai. Sehingga desa tidak hanya bergantung terhadap pemerintah pusat.dengan demikian desa tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu inovasi guna meningkatkan kesejahteraan adalah pembentukan program BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dimana dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Bumdes atau badan usaha milik desa menjadi sebuah terobosan bagi setiap desa untuk terus berinovasi dalam meningkatkan PADes atau pendapatan asli desa. Munulnya inovasi ini berawal dari adanya undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan kemudian dirintis dan diperkuat dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menjadi semangat baru bagi desa untuk semakin gencar dalam meningkatkan pendapatan asli desa.
Pendekatan yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar.
Badan usaha milik desa muncul sebagai sebuah pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi pedesaan berdasarkan potensi dan kebutuhan Desa. BUMDes memiliki sistem kerja dimana BUMDes memfasilitasi segala bentuk usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional. BUMDes memiliki paradigma bahwa segala bentuk usaha dari desa, oleh desa dan untuk desa. Hal ini menjadikan usaha masyarakat menjadi efektif dan produktif dimana segala bentuk usaha ekonomi Desa dapat dikelola dengan maksimal.
Pembentukan BUMDes juga berdasarkan prinsip-prinsip pemberdayaan, keberagama, partisipasi, dan demokrasi. Perinsip perinsp ini sesui dengan keadaan Desa untuk mengembangkan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dimana dibutuhkan peran serta masyarakat bersama untuk menjalankan Desa yang maju dan berkesinambungan. BUMDes didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah mufakat warga desa dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi desa, unit usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif.
Pendirian BUMDes dimaksudkan untuk menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi di pedesaan. Dimana ketika pertumbuhan ekonomi baik di sebuah Desa maka begitu pula pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di pengaruhi dari bagaimana ekonomi pedesaan dibangun sehingga akan berdampak kepada semua sektor. Berdirinya BUMDesa ini membuat banyak masyarakat merasa terbantu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat desa yang mendapatkan dampak positif dari adanya BUMDesa tersebut.
Pengaturan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Jenis usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diklasifikasikan kedalam 6 klasifikasi sebagai berikut:
Prinsip-prinsip dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Ridlwan, 2014)yaitu sebagai berikut :
Perencanaan usaha dalam sebuah organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat di butuhkan, karena tanpa perencanaan maka suatu organisasi Badan Usaha Milik Desa tidak bisa berjalan denganbaik. Perencanaan yang telah di lakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Watulaney Amian sebagai dasar awal untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendakdi capaidan apa yang harus diperbuat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dalammelakukan sebuah perencanaan pada awalnya tidak terlepas dari pengetahuan dan keahlian pengelola Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) itu sendiridengantujuan dan sasaran yang ingin di peroleh, sebab perencanaanpada awal akan memberikan kontribusi sangat penting untuk mencapai tujuan dari berdirinya suatu organisasi tersebutdengan berbagai program yang telah direncanakan hanya satu program saja yang telah dibentuk. Adapun indikator-indikator perencanaan adalah sebagai berikut:
Pengorganisasian merupakan hal yang penting dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dengan pengorganisasian dapat mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam suatu pekerjaan yang sudah direncanakan. Dalam suatu pengorganisasian dibutuhkan adanya pembagian kerja serta penempatan tugas yang diharapkan, sehingga pekerjaan akan dilaksanakan akan berjalan secara efektif dan efisien, hal ini karena pekerjaan dibagi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Berikut ini indikator-indikator pengorganisasian adalah sebagai berikut ini :
Penggerakan atau actuating yaitu suatu tindakan yang mengusahakan agar semua anggotaberusaha mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha organisasi, artinya menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya untuk mencapai tujuan secara efektif. Fungsi penggerakan yaitu dengan memberikan bimbingan, saran agar mampu bekerja secara optimal serta memberikan perintah dalam pelaksanaan tugas agardapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pengawasan yaitu mengukur pelaksanaan dengan tujuan-tujuan untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Ada tiga tahap dalam pengawasan yaitu menetapkan standar, melakukan penilaiandan mengadakan tindakan perbaikan. Indikator-indikator pengawasan adalah sebagai berikut :
1.Menetapkan Alat Ukur Serta Melakukan Penilaian
Dalam melakukan pengawasan maka harus ada standar yang harus ditetapkan sehingga dapat menilai apa yang terjadi dilapangan. Standar ini sebagai ketentuan yang harus berlaku dan harus diikuti, sebab ketentuan dari standar yang ada akan dilakukan penilaianoleh pihak pengawasan dan hasil pengawasan tersebut kita akan mengetahui tindakan mana yang salah sehingga akan dilakukan perbaikan. Untuk standar dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, dari pihak pengawas dalam melakukan pengawasan berpanduan pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2011 yang didalamnya telah memuat pengawasan di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, namun pada nyatanya pengawasan yang dilakukan setiap enam bulan sekali hanya dilakukan 1 tahun sekali terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
2.Mengadakan Tindakan Perbaikan
Untuk dapat melaksanakan tindakan perbaikan, maka pertama-tama haruslah dianalisis apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut, harus diketahui lebih dahulu terjadinya penyimpangan tersebut, apabila pimpinan telah dapat menetapkan dengan pasti sebab terjadi nya penyimpangan barulah diambil tindakan perbaikan. Dimanapun organisasinya penyimpangan itu pasti ada terjadi, namunbagaimana kita meminimalisir dari penyimpangan tersebut.
Noor. M. (2012). Memahami Desentralisasi Indonesia. Yogyakarta; Interpena Nugrahaningsih. P. Falikhatun dan Winarna. J. 2016. Optimalisasi DanaDesaDengan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bum Des) MenujuDesa Mandiri. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Vol. 16 No. 1, Februari 2016: 37 -45
Anggraeni M. R. R. S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada BUMDes Di Gunungkidul, Yogyakarta. Yogyakarta. Vol.28 (2): 155-167,2016.
Risadi, Aris Ahmad, 2012. Badan Usaha Milik Desa. Jakarta : Dapur Buku
Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan FE UB, 2007. Buku Panduan Pendirian dan PengelolaanBadan Usaha milik Desa, Malang : PP RPDN
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
M. TAUFIK
HAMDI NASRI
Sekretaris Desa
AHMAD JULIANTO
Kasi Pemerintahan
JUMAHIR AWAL
Kasi Kesra
NAJRI
Kasi Pelayanan
AHMAD HULAEMI
Kaur Perencanaan
DEDI SUTRISNO
Kaur Umum dan Tata Usaha
BQ ISHLAHUL UMMAH
Kaur Keuangan/Bendahara
MAAD ADENAN
Kawil Bangket Daya
SABARUDIN
Kawil Sangiang
M.SARJONO
Kawil Kumbung Barat
SOPIAN HARIADI
Kawil Kumbung Timur
SYAMSUL
Kawil Batu Empas
HAERUL ANWAR
Kawil Kumbung Selatan
Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
25 Mei 2023
DESA KUMBANG MENYALURKAN BLT DANA DESA TAHAP I I TAHUN 2023...
10 Maret 2023
Hilangkan Stress - Zikir Penenang Hati & Mengalirkan Air Mata...
02 Maret 2023
Pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)...
28 Februari 2023
Pemkab Lotim Siapkan Bonus Rp 1,8 Miliar Bagi Atlit Peraih Medali...
14 Februari 2023
Eksekutif dan Legislatif Lotim Tahun 2023, Akan Membahas 17 Raperda...
Hari ini | : | 38 |
Kemarin | : | 415 |
Total | : | 30.523 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.207.240.77 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Anggaran | Realisasi |
Rp 2.005.148.686,00 | Rp 1.993.643.843,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 1.984.280.230,00 | Rp 1.972.224.592,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 25.131.543,00 | Rp 25.682.337,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 16.151.000,00 | Rp 8.451.000,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 1.450.478.000,00 | Rp 1.450.478.000,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 57.677.315,00 | Rp 57.677.314,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 479.595.560,00 | Rp 475.826.264,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 1.246.811,00 | Rp 1.211.265,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 706.287.230,00 | Rp 700.481.592,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 538.190.000,00 | Rp 538.190.000,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 36.814.000,00 | Rp 30.564.000,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 52.832.000,00 | Rp 52.832.000,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 650.157.000,00 | Rp 650.157.000,00 |
Latitude | : | -8.604921944802106 |
Longitude | : | 116.45062029361726 |
Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Jalan Jurusan Kumbung Timur-Kesik KM 01 Tlpn 081913760210
Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat 83661
Email Kantordesakumbang@gmail.com
Penduduk Biasa
14 September 2016 06:09:16
Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...